Aksi demo tersebut dilakukan karena salah satu oknum petugas kejaksaan negeri diduga melanggar UU pers no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3 tentang kebebasan pers.
Hal tersebut terjadi, saat beberapa rekan jurnalis ingin melakukan konfirmasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum Jaksa yang diduga meminta sejumlah uang terhadap terpidana kasus ganja sebesar Rp. 20 Juta.
Dalam aksi ini wartawan dan mahasiswa menuntut PLH Kajari Idi dicabut jabatannya dan disekolahkan kembali agar memahami Undang-Undang Pers dan meminta PLH kajari Idi harus meminta maaf pada wartawan dan Dewan Pers atas sikapnya.
Maulidin, salah satu koordinator aksi dari mahasiswa menyatakan, bahwa aksi yang dilakukan tersebut adalah bentuk perlawanan dalam pembodohan salah satu oknum petugas kejaksaan yang melarang dan menghambat kenerja pers.
"Aksi unjuk rasa kami lakukan dalam bentuk dukungan mahasiswa terhadap kenerja rekan-rekan jurnalis, menolak suatu pembodohan hukum kepada masyarakat awam," kata Maulidin.
Pantauan Acehonline.info di lokasi, ratusan mahasiswa dan wartawan mendobrak pintu pagar kejaksaan dan masuk ke halaman kantor sambil berorasi dan bersorak-sorak agar kepala PLH tersebut keluar.
Merasa tak direspon, para pengunjuk rasa melemparkan telor dan air mineral ke dinding dan pintu kantor kejaksaan.
Unjuk rasa damai dijaga ketat pihak Kepolisian Resort Aceh Timur, agar para pendemo tidak melakukan hal-hal yang anarkis dalam melakukan aksi dan orasinya.(ilham zulfikar)
Posting Komentar